Pengertian Zakat Menurut Al-Qur'an Dan Sunnah - Secara 'lughah' atau bahasa, zakat memiliki beberapa arti, yaitu: An-Nama (tumbuh atau berkembang), Ath-Thaharah (suci), dan Ash-Sholahu (baik). Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs. Assams ayat 9:
...قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا“ Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwanya”
(Qs. Assams: 9)
Serta firman Allah SWT dalam Qs. At-Taubah ayat 103:
...خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,” (At Taubah: 103)
Sedangkan secara istilah pengertian zakat adalah sebagian harta dari jenis harta tertentu yang diwajibkan atas pemiliknya untuk diberikan kepada orang-orang tertentu (mustahiqqin), serta dengan syarat-syarat yang telah ditertentukan juga. Oleh karenanya jika seorang mukmin memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat, maka diwajibkan atas mukmin tersebut memberikan sebagian hartanya (kadar tertentu) kepada golongan yang berhak menerimanya. Baca juga : Golongan-Golongan Mustahiq Zakat.
Hukum Menunaikan Zakat Serta Dalilnya
Seperti dikemukakan dalam pengertian zakat sebelumnya, hukum menunaikan zakat adalah wajib. Bahkan menunaikan zakat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam yang fundamental. Perintahnyapun selalu beriringan setelah mendirikan shalat. Seperti dalam firman Allah SWT Qs. Al baqarah ayat 43:
...وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43)
Adapun kedudukan zakat dalam rukun Islam dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Sebagaimana berikut:
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ“Islam dibangun atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.” (Riwayat Bukhari no.8 dan Riwayat Muslim no. 16)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW menjelaskan,
Dan dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal Radhiallahu’anhu tatkala beliau Shallallahu’alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman:
إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله – وفي رواية : إلى أن يوحدوا الله -، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب“Sesungguhnya engkau akan mendatangi Ahlul Kitab. Jika engkau telah sampai kepada mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada llah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasullullah.” (Dalam riwayat lain: “Maka jadikan yang kamu seru pertama kali kepada mereka adalah ibadah kepada Allah.”) (Dalam riwayat lain: “Supaya mereka mentauhidkan Allah.”) “Kalau mereka menaatimu (Dalam riwayat lain: “Apabila mereka telah mengenal Allah”), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatimu dalam perkara itu, kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang- orang kaya mereka dan diberikan kepada para fakirnya. jika mereka menaatimu dalam perkara itu, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka yang bagus- bagus (jangan sampai engkau hanya mau mengambil dan mengutamakan harta mereka yang bagus-bagus) sebagai zakat dan takutlah kamu terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada hijab (penghalang) antara dia dengan Allah.” (Riwayat Bukhari, hadits no. 1395; Riwayat Muslim hadits no. 19)
Kriteria Orang Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat
Zakat merupakan ibadah yang spesifik dan unik. Walaupun pada akikatnya zakat adalah ibadah yang mengandung nilai sosial luruh, intinya memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, namun dalam menunaikannya terdapat ketentuan hukum yang berkaitan denganya. Para imam madzhab yang empat (Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi) menyepakati bahwa zakat diwajibkan kepada orang muslim yang baligh, merdeka, dan memilki akal sehat.
Namun, terjadi perbedaan pendapat di kalangan imam madzhab, yaitu tentang kewajiban zakat bagi budak mukatab. Imam Hianafi berpendapat, bahwa wajib zakat se-persepuluh atas tumbuh-tumbuhan si mukatab, namun tidak pada hartanya yang lain. Ats-tsawri berpendapat, bahwa wajib zakat atas mukatab secara mutlak. Dan Imam Maliki, Imam Syafi’i, serta Imam Hambali berpendapat, bahwa tidak diwajibkan atas budak mukatab menunaikan zakat.
Perbedaan pendapat juga terjadi tentang kewajiban zakat bagi orang yang murtad (keluar dari agama Islam). "Orang murtad yang semasa keislamanya telah diwajibkan membayar zakat, maka kewajiban tersebut tidak gugur lantaran kemurtadannya", demikian menurut tiga imam mazhab. Sedang Imam Hanafi berpendapat: kewajiban tersebut dianggap telah gugur.
Demikianlah penjelesan tentang pengertian zakat dari blog sederhana ini. Semoga bermanfaat, dan semoga menambah khasanah keilmuan kita semua. Sampai jumpa di pengertian berikutnya. See You letter.. :)
2 komentar
Bagus artikelnya.
BalasSangat bermanfaat..
Afwan. Semoga bermanfaat
BalasBerkomentarlah sesuai dengan tema postingan.
Mohon maaf, pesan menyinggung SARA, Fornografi, dan Spam tidak akan ditampilkan.
Tidak menerima link aktif, ubah .com menjadi dotcom atau [.]com.
Jika ingin bertukar link, hubung di google+.
Terimakasih telah berkunjung. ;)