Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut John Locke & Para Ahli

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) - Istilah HAM atau Hak Asasi Manusia seringkali kita temukan di keseharian kita, mungkin lewat berita, baik elektronik seperti televisi atau radio, maupun koran atau majalah, kabar-kabar yang menyinggung masalah HAM sangat menarik untuk disimak. Dan tanpa disadari, dengan bantuan media tersebut, nampaknya istilah HAM menjadi familiar bagi kita semua. 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut John Locke & Para Ahli

Namun, apakah Anda telah familiar dengan Pengertian HAM ini? seperti familiarnya istilah HAM dalam keseharian Anda? Jika belum, maka pilihan Anda tepat untuk membaca artikel ini. Karena pada artikel kali ini, akan dibahas secara lngkap tentang Pengertian HAM menurut John Locke, serta para ahli lain yang menekuni bidang Hak Asasi Manusia ini. So, mari disimak penjelasan berikut.

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) | Apa Itu Hak?


Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang Pengertian HAM, ada baiknya untuk menjelaskan sedikit tentang pengertian hak terlebih dahulu. Menurut KBB (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hak merupakan segala hal yang benar, kepunyaan, milik, kewenangan, atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu kehendak (hal ini karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, statuta dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Jika dapat diartikan dengan sederhana, pengertian hak merupakan segala kekuasaan yang dimiliki oleh setiap manusia untuk melakukan kehendaknya, atas dasar status dirinya sendiri atau melalui ketentuan-ketentuan yang mengikat, seperti aturan kelompoknya, lingkungannya, dan atau negaranya. Contohnya seperti hak anak terhadap kasih sayang orang tua; Hak mengenyam pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia; dan lain sebagainya.

Umumnya istilah hak selalu disandingkan dengan istilah kewajiban. Yaitu ada kalanya seseorang mendapatkan hak-nya setelah mereka memenuhi sebagian kewajiban-nya. Contohnya, seorang karyawan memiliki hak untuk mendapatkan gaji atau upah, setelah dia melalukan kewajibannya sebagai karyawan yaitu bekerja. Contoh lain, seorang mahasiswa ber-hak untuk mengikuti perkuliahan, setelah mahasiswa tersebut memenuhi kewajiban-nya seperti bayar ssp kuliah, dll. Lebih jelasnya tentang contoh hak dan pembagian hak, akan dijelaskan dalam jenis-jenis hak.

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) | Jenis-Jenis Hak


Setelah dijelaskan pengertian hak, selanjutnya akan dijelaskan jenis-jenis hak yang umum ditemukan. Yang membedakan jenis-jenis hak berikut ini adalah faktor yang mempengaruhinya, seperti status sosial dalam masyarakat, pekerjaan, jabatan dalam organisasi, atau faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Oleh karenanya, kadang kala hak yang dimiliki oleh sebagian orang tidak selalu sama dengan sebagian lainnya. Dan berikut ini merupakan beberapa jenis hak berdasarkan faktor yang mempengaruhinya.

Jenis-Jenis Hak | Hak Negatif Dan Hak Positif


Pengertian hak negatif adalah jenis hak yang dimiliki oleh seseorang tanpa bisa dilarang oleh orang lain. Istilah negatif disini bukan arti negatif sebenarnya, melainkan ketidakmampuan dirubah oleh orang lain. Misalnya hak untuk bertindak melakukan sesuatu atau bertindak untuk memiliki sesuatu, dan orang lain tidak dapat melarany keinginan atau hak dari orang ini. Contohnya seperti hak seseorang untuk catik, tidak ada orang lain yang bisa melarang seseorang untuk cantik; atau yang lebih jelasnya seperti hak seseorang untuk hidup; dan lain sebagainya.

Berbeda dengan hak negatif, hak positif ada campur tangan manusia atau kelompok yang terlibat. Hak positif diartikan sebagai jenis hak yang dimiliki seseorang atas pemberian dari orang lain. Hak positif menekankan bahwa setiap orang ber-hak menerima atau mendapatkan sesuatu dari orang lain. Contohnya seperti hak memperoleh beasiswa, memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, bantuan, santunan, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Hak | Hak Moral Dan Hak Legal


Jenis hak berikutnya yaitu hak moral dan hak legal. Hak moral merupakan jenis hak yang didapat oleh seseorang atas dasar adanya peraturan etis, yaitu peraturan tidak tertulis (hiden) atau kesepakatan. Contohnya seorang kuli panggul berhak mendapatkan upah yang sesuai atas pekerjaannya dari majikannya, walaupun secara aturan tidak ada peraturan tertulis yang mengatur hal tersebut.

Sedangkan hak legal merupakan jenis hak yang didapat oleh seseorang secara legal (sah/resmi) atas dasar peraturan atau ketentuan resmi yang tertulis, seperti statuta, anggaran dasar, anggran rumah tangga, undang-undang, dan lain sebagainya. Contohnya seperti hak seluruh warga negara Indonesia untuk ikut serta memberikan suaran dalam pemilu (pemilihan umum), karena hal ini tertuang dan ditetapkan dalam undang-undang negara Indonesia.

Jenis-Jenis Hak | Hak Umum Dan Hak Khusus


Berikutnya dari jenis hak yaitu hak umum dan hak khusus. Hak Umum yaitu jenis hak yang didapat oleh setiap manusia atas dasar semata-mata hanya karena dia merupakan manusia, tanpa syarat dan ketentuan apapun.  Hak umum ini lebih dikenal di Indonesia dan dunia internasional sebagai HAM (Hak Asasi Manusia) atau human rights.

Sedangkan hak khusus yaitu jenis hak yang didapat oleh seseorang atas dasar sebab, keadaan, atau kondisi tertentu. Contohnya seperti karena dalam kondisi sebagai mahasiswa, seseorang ber-hak untuk mengikuti perkuliahan, dan hak tersebut akan hilang ketika mahasisiwa tersebut sudah tidak menjadi mahasiswa.

Jenis-Jenis Hak | Hak Individu Dan Hak Sosial


Dan yang terakhir dari jenis-jenis hak yaitu hak individu dan hak sosial. Hak individu yaitu jenis hak yang didapat oleh seseorang atas dasar keterhubungannya terhadap negara. Dan negara tidak dapat mengganggu hak warga negaranya tersebut. Contohnya seperti hak menyampaikan pendapat, opini, gagasan, memluk agama, memilih dan dipilih.

Sedangkan yang dimaksud hak sosial adalah jenis hak yang didapat oleh seseorang atas dasar kewarganegaraannya, sehingga orang tersebut mendapatkan hak yang sama dengan yang didapatkan orang lain dari negara.Contohnya hak atas perlindungan keamanan oleh negara, setara dengan orang lain dapatkan; pendidikan yang layak; subsidi; dan lainnya. 

Untuk menambah pengetahuan Anda tentang Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut John Locke & Para Ahli. Pembahasan ini berlanjut di artikel berikut ini:

Lanjutan » Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) | Apa Arti Asasi?
Lanjutan » Pengertian HAM Secara Umum
Lanjutan » Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Lanjutan » Pengertian HAM Menurut John Locke

Nah, demikianlah penjelasan singkat tentang pengantar Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga dapat bermanfaat, dan semoga menambah khasanah keilmuan Anda semua. Jangan sungkan untuk men-share artikel ini jika layak untuk diketahui banyak orang. Sampai jumpa di artikel lanjutannya. Terimakasih telah mampir di blog sederhana ini, dan membaca artikel Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut John Locke & Para Ahli.

2 komentar

* KUNJUNGI SITUS KAMI DI *

WWW.ID303.INFO


MENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!! *


* Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop :

- WA : 08125522303
- BBM : CSID303



Download Aplikasi Sabung Ayam Online S128


Agen Sbobet Resmi Indonesia


www.id303.vip/s128

Balas

Berkomentarlah sesuai dengan tema postingan.
Mohon maaf, pesan menyinggung SARA, Fornografi, dan Spam tidak akan ditampilkan.
Tidak menerima link aktif, ubah .com menjadi dotcom atau [.]com.
Jika ingin bertukar link, hubung di google+.
Terimakasih telah berkunjung. ;)

 
-->